Dapatkan Jutaan Rupiah dengan Jual-Beli Bitcoin

Thursday 19 March 2015

Reklamasi Teluk Benoa(Bali),Perlukah?

Superman Is Dead band beraliran punk rock asal bali ini sedang gencar-gencarnya dengan gerakan bali tolak reklamasi dan tentunya bukan hanya mereka musisi lain yang mendukung gerakan ini bans nostress, Navicula, rapper Kill the DJ, Cinta Ramlan feat Djena Maesa Ayu, Melanie Subono, Seringai, Iwan Fals, Olga Lidya  juga sedang berjuang untuk menolak reklamasi teluk benoa dengan konser bertajuk Svara Bumi di 
Rolling Stone Cafe,Jakarta Selatan.Mereka yang tergabung dalam gerakam ForBali (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) mengkritisi Peraturan Presiden No. 51/2014 yang mencabut Teluk Benoa dari wilayah konservasi.
Apa itu reklamasi?

Menurut pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah.

Sedangkan pengertiannya secara ilmiah dalam ranah ilmu teknik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau.

Reklamasi di Teluk Benoa
Teluk Benoa terletak di sisi tenggara pulau Bali, dan yang direncanakan untuk direklamasi tepatnya adalah Pulau Pudut. Reklamasi direncanakan seluas 838ha dengan ijin pengelolaan oleh PT TWBI selama 30 tahun, dan pembangunan berbagai obyek wisata di atasnya. PT TWBI menyiapkan dana Rp 30 triliun untuk proyek ini.

Teluk benoa adalah kawasan konservasi Kawasan konservasi memiliki banyak fungsi vital di dalam pelestarian ekosistem. Mereklamasi kawasan konservasi Hal ini ditegaskan dalam Pasal 93 Peraturan Presiden 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita, selain melanggar peraturan tersebut,juga membawa banyak dampak negatif bagi ekosistem maupun kehidupan masyarakat sekitar.

Jadi perlukah reklamasi teluk benoa tersebut?.Tetap jaga ekosistem kita jangan sampai ekosistem kita rusak hanya karena kepentingan pihak tertentu,bumi semakin rusak mau kemana kita kalau bumi kita ini hancur? Mari kita renungkan bersama-sama.

No comments:

Post a Comment