Siapa sih yang tidak tahu tentang perum perhutani perusahaan BUMN ini mengelola hampir seluruh kawasan hutan di pulau jawa.Tentunya sebelum menjadi perusahaan yang besar seperti sekarang Perum Perhutani juga mempunyai sejarah yang panjang.Banyak juga lulusan dari SMK Kehutanan Negeri Kadipaten yang bekerja di perusahaan ini.
Perum Perhutani adalah perusahaan yang
bergerak di bidang Kehutanan (khususnya di Pulau Jawa dan Madura) dan mengemban
tugas serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya
Hutan (SDH) dengan memperhatikan aspek produksi/ekonomi, aspek sosial dan aspek
lingkungan. Dalam operasionalnya, Perum Perhutani berada di bawah koordinasi
Kementerian BUMN dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
Perusahaan Umum (Perum) Perhutani
didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1972 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1978, selanjutnya diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2001 menjadi PT. Perhutani
(Persero), pada tahun 2003 dengan PP No. 30 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003
kembali menjadi Perum Perhutani meneruskan usaha – usahanya berdasarkan
ketentuan dan peraturan pemerintah tahun
2010 terbit PP No.72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani.
Sifat usaha dari Perum Perhutani
(perusahaan) adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan dan kelestarian
sumberdaya hutan.
Perum Perhutani mempunyai kisah panjang
dalam sejarah pembentukannya, diawali dengan terbentuknya Jawatan Kehutanan dengan
Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21,
termuat dalam Bijblad 5164. Sejarah hutan di bawah kekuasaan Hindia Belanda itu
segera berakhir setelah Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara merdeka
pada 17 Agustus 1945. Hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan
pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q.
den Dienst van het Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada
Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut undang-undang dasar ini.”
Dengan disahkannya Ketetapan MPRS No.
11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran Buku I, Jilid III, Paragraf 493
dan paragraph 595, industri kehutanan ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek B ini
merupakan sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran
Negara R.I. No. 2551). Pada waktu itu direncanakan untuk mengubah status
Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara yang bersifat komersial.
Kemudian diterbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 yang ditetapkan dan
diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1
Januari 1961 tentang Perusahaan Negara. Untuk mewujudkan perubahan status
Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961, tentang ”Pembentukan
Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”.
Perum Perhutani merupakan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang awalnya berada di bawah Departemen Kehutanan diberi
tanggung jawab dan hak pengelolaan hutan di Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah
dan Jawa Timur sejak tahun 1972 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15
tahun 1972. Wilayah kerja Perum Perhutani selanjutnya diperluas pada tahun 1978
dengan masuknya kawasan hutan Negara di Provinsi Jawa Barat berdasarkan PP
Nomor 2 tahun 1978.
Dalam perkembangan selanjutnya,
penugasan Perum Perhutani mengalami penyesuaian dengan ditetapkannya PP Nomor
36 tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara dan disempurnakan pada
tahun 1999 melalui penetapan PP Nomor 53 tahun 1999 tentang Perusahaan Umum
Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
Pada tahun 2001 bentuk pengusahaan Perum
Perhutani ditetapkan oleh pemerintah sebagai BUMN berbentuk Perseroan Terbatas
(PT) Perhutani melalui PP Nomor 14 tahun 2001. Berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimiliki PT. Perhutani,
bentuk pengusahaan PT. Perhutani tersebut kembali menjadi BUMN dengan bentuk
Perum berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2003 yang selanjutnya dalam perjalanannya
Peraturan Pemerintah tersebut digantikan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72
tahun 2010 yang disahkan pada tanggal 22 Oktober 2010.
Dari sejarah awal berdirinya Perhutani
tersebut, terlihat ada fungsi strategis yang diemban oleh perusahaan ini untuk
memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pundi-pundi penerimaan negara.
Tugas semacam ini telah Perum Perhutani emban hingga kini, karena sebagai BUMN
Perum Perhutani juga harus menjadi lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional.
Dalam kumparan waktu tersebut, banyak perubahan sosial, ekonomi dan politik
yang berpengaruh terhadap Perum Perhutani. Contohnya, pasca reformasi,
sebagaimana hutan-hutan yang lain, hutan-hutan Perum Perhutani juga dijarah
secara besar-besaran oleh masyarakat. Kondisi ini menyebabkan hutan Perum
Perhutani menjadi kerontang bahkan gundul, hingga bisnis Perum Perhutani juga
sempat merosot. Dalam konteks inilah, peran strategis Perum Perhutani juga
bertransformasi. Jika sebelumnya hanya berperan dalam system perekonomian
nasional, pasca reformasi Perum Perhutani juga berperan dalam mendukung sistem
kelestarian lingkungan, dan sistem sosial budaya, khususnya dalam memberdayakan
masyarakat di sekitar hutan, agar mereka bisa merasakan manfaat adanya hutan di
satu sisi. Pada sisi lain masyarakat juga terlibat dalam mengelola dan
mengamankan hutan dari penjarahan.
Dalam kondisi hutan yang rusak tersebut,
untuk menjalankan fungsi strategis untuk mendukung sistem kelestarian
lingkungan hidup, Perum Perhutani kini giat melakukan penanaman hutan.
Kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani seluas 2.446.907,27 Ha, terdiri dari Hutan Produksi (HP) dan hutan lindung. Luas hutan yang dikelola
Perhutani tidak termasuk kawasan hutan suaka alam dan hutan wisata.
Wilayah kerja perusahaan terbagi menjadi 3 Unit dengan 57 Kesatuan
Pemangkuan Hutan (KPH). Dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan perusahaan,
Perum Perhutani didukung pula oleh 13 Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM), satuan
kerja perencanaan sumberdaya hutan (SDH) yang terdiri dari 13 Seksi Perencanaan
Hutan (SPH), dengan rincian sebagai berikut :
1. Divisi Regional Jawa Tengah terdiri dari : 20 KPH ; 2 KBM
Pemasaran; 2 KBM Industri Kayu; 1 KBM Industri Non Kayu; 1 KBM Agroforestry dan
1 KBM Jasa Lingkungan dan Produksi lainnya serta 4 SPH ; seluas 635.746,78 Ha.
2. Divisi Regional Jawa
Timur terdiri dari: 23 KPH ; 3 KBM Pemasaran; 1 KBM Industri Kayu; 1 KBM
Industri Non Kayu; 1 KBM Agroforestry dan 1 KBM Jasa Lingkungan dan Produksi
lainnya serta 5 SPH ; seluas 1.134.052,0
Ha.
3. Divisi Regional Jawa Barat dan Banten terdiri dari:14 KPH ; 1
KBM Pemasaran; 1 KBM Industri Kayu Non Kayu; 1 KBM Agroforestry Ekologi dan
Jasa Lingkungan (AEJ) serta 4 SPH ; seluas 678.244,6 Ha.
Selain itu Perum Perhutani juga memiliki satuan kerja pendukung yaitu
Kantor Pusat, 3 Kantor Divisi Regional, 1 Puslibang SDH, 1 Pusdiklat SDM dan 3
Kantor Biro Perencanaan.
No comments:
Post a Comment