SMK Kehutanan Negeri Kadipaten merupakan salah satu SMK Kehutanan Negeri pola boarding school di Indonesia, selain SMK Kehutanan Negeri : Pekanbaru, Samarinda, Makasar dan Manokwari, yang berada di bawah binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sekolah yang didirikan sejak tahun 2008 ini dirancang untuk memenuhi ketersediaan
sumber daya manusia kehutanan level tenaga teknis menengah.
Praktek SMK Kehutanan Negeri Kadipaten di TN. Alas Purwo |
Pencetakan peserta didik SMK Kehutanan Negeri untuk menjadi tenaga teknis menengah yang berakhlak mulia, profesional, berkarakter, mandiri, serta berwawasan lingkungan dilakukan dengan menerapkan 4 (empat) pilar program, yang meliputi penguatan kelembagaan sekolah, peningkatan mutu pembelajaran, penguatan manajemen sekolah dan pembangunan kerjasama dengan para pihak ( ). Dengan sistem pembelajaran yang
stakeholders
dirancang secara terpadu selama tiga tahun (enam semester), diharapkan agar lulusan SMK Kehutanan Negeri Kadipaten dapat menjadi tenaga teknis menengah yang mampu bekerja di berbagai bidang kehutanan, seperti instansi pemerintahan, BUMN/ BUMD bidang kehutanan, perusahaan swasta maupun berwirausaha. Meskipun demikian, lulusan SMK Kehutanan Negeri Kadipaten juga memiliki peluang yang sangat besar jika ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya. Sebagai bentuk nyata, hingga saat ini sebanyak 187 lulusan SMK Kehutanan Negeri Kadipaten telah terserap didunia kerja maupun di perguruan tinggi.
SMK KEHUTANAN NEGERI KADIPATEN
Angkatan 4 SMK Kehutanan Negeri Kadipaten |
SMK Kehutanan Negeri Kadipaten merupakan SMK Umum Kehutanan. Sejak tahun ajaran 2013/2014, SMK Kehutanan Negeri Kadipaten telah menggunakan kurikulum 2013 dengan lama pendidikan 3 (tiga) tahun. Berkaitan dengan penerapan kuirkulum 2013 dimaksud, SMK Kehutanan Negeri Kadipaten memprogramkan dua paket keahlian yaitu :
(a) teknik(jurusan)inventarisasi dan pemetaan hutan (keahlian perencanaan hutan)
(b) teknik konservasi sumberdaya hutan (keahlian konservasi).
Pemilihan paket keahlian (jurusan) peserta didik kelas X dilakukan pada semester 3 (setelah berakhirnya PBM semester 2), berdasarkan nilai rapor dan/atau rekomendasi guru BK dan/atau hasil tes penempatan oleh placement test psikolog.
Pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMK Kehutanan Negeri Kadipaten, selain mata pelajaran yang tercantum dalam struktur, juga di programkan pengembangan diri yang diarahkan untuk mendukung mata pelajaran peminatan/keahlian serta pengembangan minat dan bakat peserta didik.
Pengembangan diri tersebut dalam bentuk programekstrakurikuler dan layanan bimbingan dan konseling.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dirancang sejalan dengan tuntutan dunia kerja dan perkembangan IPTEK dibidang kehutanan, sehingga lulusan yang dihasilkan dapat berkompetisi dalam dunia kerja dengan tidak meninggalkan ciri kemandirian dan akhlak mulia sebagai seorang rimbawan.
No comments:
Post a Comment